YOGYAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Layanan AHU di Wilayah. Layanan yang dipusatkan di Kanwil Kemenkumham DIY ini menyasar para Notaris di wilayah DIY yang mengalami kendala saat mengakses layanan AHU.
Pelayanan dari Ditjen AHU dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Jumat (25/8/2023). Helpdesk Layanan AHU hadir untuk membantu permasalahan masyarakat di wilayah terkait layanan AHU online.
Masyarakat yang datang berasal dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul. Layanan yang dikonsultasikan di antaranya terkait masalah koperasi, pengisian Beneficial Ownership pada pemilik perusahaan, perkumpulan, fidusia, dan layanan AHU lainnya.
Kepala Subbidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham DIY Tutik Nur Eni berharap layanan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di DIY. Layanan dari Ditjen AHU diharapkan bisa mengakomodasi dan menyelesaikan kendala yang tidak bisa ditangani oleh Pelayanan AHU Kantor Wilayah.
"Harapannya ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di DIY dan kendala-kendala yang dialami bisa diselesaikan dengan baik," ujar Tutik.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)