BANTUL - Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah DIY menghadiri Rapat Koordinasi MKN dengan Aparat Penegak Hukum (APH) se-DIY. Rapat Koordinasi ini membahas Pelaksanaan Tata Cara Permohonan Izin Pemeriksaan Terhadap Notaris serta Permohonan Salinan Minuta Akta Sesuai Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023.
Rapat Koordinasi MKN dan APH dilaksanakan di Resto Lalawuh Sunda, Bantul, Jumat (25/8/2023). Agung menyebut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris penting juga dipahami oleh APH.
"Peraturan ini membawa esensi penting dalam menjaga prinsip praduga tak bersalah dan hak asasi Notaris saat menjalani proses hukum. Ketika Aparat Penegak Hukum mengajukan permohonan izin pemanggilan Notaris untuk penyidikan, peraturan ini memberikan kerangka kerja yang jelas dan tegas," jelas Agung.
Menurut Agung, Majelis Kehormatan Notaris dan Aparat Penegak Hukum perlu memiliki kesamaan pandangan terkait penerapan aturan ini. Hal itu sebagai wujud komitmen bersama dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum.
"Dalam konteks ini, persamaan persepsi memegang peranan kunci. Koordinasi yang baik antara Majelis Kehormatan Notaris dan Aparat Penegak Hukum akan memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Notaris yang dilakukan oleh penyidik dilakukan dengan itikad baik, profesionalisme, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Agung mengatakan Rapat Koordinasi ini sebagai bentuk komitmen kedua pihak untuk bersama-sama menjaga sistem hukum yang adil dan transparan. Rapat Koordinasi kali ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua MKN Wilayah DIY R Sumendro dan anggota MKN Wilayah DIY dari unsur akademisi Dr. Sigit Riyanto.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)