YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar Penyuluhan Hukum tentang Jaminan Fidusia. Penyuluhan hukum ini mengundang sejumlah pihak, di antaranya pihak Bank, Leasing, Notaris, OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mendiskusikan permasalahan terkait UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (9/2/2022), dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir. Kakanwil Budi Situngkir menjelaskan pentingnya penyuluhan hukum ini dilakukan dan agar semua pihak membantu menyosialisasikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menandatangani kontrak apapun.
"Undang-Undang ini sudah cukup lama diundangkan, yaitu sejak tahun 1999. Namun, permasalahan berkaitan dengan undang-undang ini masih saja bermunculan dalam praktik kehidupan bermasyarakat yang pada akhirnya, akibat ketidaktahuan itu, membawa mereka sampai ke ranah hukum. Untuk itulah, pada kesempatan yang baik ini, Kanwil Kemenkumham DIY mengangkat tema tersebut dalam penyuluhan hukum kali ini," kata Budi Situngkir.
Dalam kehidupan sehari-hari, fenomena terkait fidusia ini dapat ditemui dengan semakin banyaknya lembaga-lembaga penjaminan dan kemudahan dalam memperoleh kredit kendaraan bermotor. Dengan kemudahan-kemudahan itu, masyarakat diharapkan bersikap lebih cerdas dan waspada serta menyadari bahwa dalam transaksi yang dilakukannya itu terdapat efek hukum, yaitu fidusia.
"Setiap pembeli kendaraan bermotor secara kredit hendaknya membaca baik-baik dan teliti setiap perjanjian kredit yang disodorkan oleh pihak penjamin sebelum menandatanganinya. Karena dengan didaftarkan secara fidusia, maka pihak lembaga penjamin atau kreditur berhak untuk menarik kendaraan bermotor tersebut jika debitur suatu saat wanprestasi dan hak kreditur tersebut dilindungi secara hukum, walaupun harus melalui prosedur tertentu," jelasnya.
Setiap benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan, dan saat ini pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui kantor notaris berdasarkan Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU.AH.05.01-2.Tahun 2013
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati berharap penyuluhan hukum ini menjadi sarana diskusi dan menjaring aspirasi pihak-pihak yang terjun langsung di lapangan terkait jaminan fidusia. Kus juga menyampaikan materi dan penyegaran kembali pemahaman terkait fidusia.
"Berbicara tentang fidusia itu dalam lingkup hukum perdata. Sangat erat kaitannya dengan kesepakatan antarpihak, khususnya hak kebendaan. Kami berharap hari ini bisa menjadi wadah diskusi dan menjaring aspirasi Bapak Ibu sekalian di lapangan dan memahami solusi pemecahannya," ujar Kus.
Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ngadiya serta dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Misbakhul Munir. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yustina Elistya Dewi, Kepala Subbidang Pelayanan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Budi Hartono, serta para Pejabat Fungsional Arsiparis Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)