YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghadirkan kembali Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Yogyakarta. MIC hadir untuk menggali potensi sekaligus menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Rangkaian MIC Yogyakarta dibuka pada Senin (10/7/2023) malam di Taman Budaya Yogyakarta. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto menyebut Mobile IP Clinic sebagai salah satu implementasi hadirnya DJKI dan Kemenkumham di tengah masyarakat.
Mobile IP Clinic merupakan salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang diharapkan dapat menjangkau wilayah-wilayah di seluruh Indonesia dengan memaksimalkan potensi KI yang dimiliki. Adanya kegiatan ini juga merupakan program untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para pemangku kepentingan KI di wilayah yang berhubungan erat dengan Kantor Wilayah.
"Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem kekayaan intelektual, mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual khususnya dari dalam negeri harus terus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Lucky.
Menurut Lucky, sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor ekonomi kreatif saat ini belum memiliki pelindungan kekayaan intelektual. Ia berharap setidaknya 20 persen dari 65,46 juta UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya.
"Di Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri terdapat 248.499 UMKM pelaku usaha yang diharapkan bisa meningkatkan potensi sektor ekonomi kreatif," ungkapnya.
Peranan kekayaan intelektual dalam membangun ekonomi di wilayah juga dapat mendorong sektor pariwisata di daerah atau dikenal juga sebagai Potensi KI dan Pariwisata (IP and Tourism). Potensi KI di DIY disebut Lucky sangat besar, terbukti dengan adanya 101 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang sudah tervalidasi, di antaranya gudeg, Upacara Mubeng Beteng, hingga Andong dan Gamelan Yogyakarta.
DIY juga telah memiliki tiga indikasi geografis, yakni Batik Tulis Nitik Yogyakarta, Gula Kelapa Kulon Progo, dan Salak Pondoh Sleman, serta empat potensi indikasi geografis yang masih dalam proses pendaftaran di DJKI, yakni Jambu Air Dalhari Berbah Sleman, Kopi Robusta Merapi Sleman, Wedang Uwuh Bantul, dan Kerajinan Gerabah Kasongan Bantul.
Lucky mengatakan bahwa kekayaan intelektual memiliki potensi sebagai salah satu senjata pendukung berbagai lini ekonomi, khususnya ekonomi kreatif dari sektor UMKM. Pada tahun 2021, kontribusi kekayaan intelektual dalam sektor ekonomi kreatif bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp 1.300 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 17 juta orang selama satu tahun.
"Ini menempatkan Indonesia dalam peringkat 3 besar dunia dari segi persentasenya terhadap PDB dan berada di posisi 3 setelah Amerika Serikat dengan Hollywood dan Korea Selatan dengan K-Pop-nya," jelas Lucky.
Pemerintah Daerah DIY pun mengapresiasi pelaksanaan Mobile IP Clinic di Yogyakarta. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong sektor ekonomi kreatif di DIY semakin maju dan berkembang dengan pelindungan kekayaan intelektual.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengtakan Mobile IP Clinic di Yogyakarta mengusung tema 'Bergerak Bersama, Membangun Kekayaan Intelektual Kita'. Menurut Agung, kegiatan ini juga sebagai wujud dukungan bagi UMKM yang telah aktif melindungi kekayaan intelektualnya.
"Kami sampaikan bahwa penyelenggaraan Expo KI di area halaman Taman Budaya Yogyakarta ini sebagai wujud nyata dukungan kami kepada pelaku UMKM yang telah mendaftarkan merek dan kekayaan intelektual lainnya. Kami berharap, langkah kecil ini mampu menumbuhkan semangat dan mendorong kesadaran pelindungan kekayaan intelektual bagi warga DIY," ujar Agung.
Pada kesempatan tersebut, DJKI memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah DIY, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul yang telah berperan aktif dalam membangun dan melindungi kekayaan intelektual. Selain itu juga diserahkan Surat Pencatatan Ciptaan Tari Mandalatama dari Pura Pakualaman.
Mobile IP Clinic Yogyakarta akan digelar selama tiga hari pada 10-12 Juli 2023 di Taman Budaya Yogyakarta dengan rangkaian kegiatan yang akan diisi dengan pendaftaran merek gratis, konsultasi layanan kekayaan intelektual, expo UMKM dan produk indikasi geografis, pameran karya seni Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pertunjukan seni, dan beragam talkshow menarik yang menghadirkan para ahli dari DJKI.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)