YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY melaksanakan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025-2027.
Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Calon Pemberi Bantuan Hukum yang meliputi kegiatan verifikasi dan akreditasi yang hasilnya berlaku dalam jangka waktu tahun 2025-2027. Selain itu juga memberikan pemahaman mengenai standar layanan bantuan hukum baik secara teknis dan implementesinya di lapangan kepada Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022-2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY ini dibuka langsung oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti, Selasa (21/3/2023).
Dalam sambutannya Rahmi mengharapkan dengan adanya kegiatan diseminasi ini, peserta dapat memahami proses pendaftaran verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) periode 2025-2027, dimulai dari waktu pendaftaran verasi, tahapan pemeriksaan, tata cara pendaftaran, Kelengkapan dokumen verifikasi dan akreditasi.
"Program bantuan hukum gratis yang dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan dengan optimal dengan adanya Lembaga Bantuan Hukum yang memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin yang mengalami permasalahan hukum. Pentingnya peran dari Lembaga Bantuan Hukum tersebut perlu untuk dikelola dengan baik guna terwujudnya Lembaga Bantuan Hukum yang profesional dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat kurang mampu," ujarnya.
Oleh karena itu acara diseminasi penjaringan dan pengidentifikasian calon pemberi bantuan hukum ini perlu dilakukan guna melakukan penjaringan terhadap Lembaga Bantuan Hukum untuk memperolah akreditasi dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat miskin.
"Untuk itu kami berharap bagi bapak ibu yang bermaksud untuk bergabung sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) periode 2025-2027, agar segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan," ujarnya.
Selama ini pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin telah dilakukan oleh 22 Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi periode 2022-2024. Untuk meningkatkan kualitas dari Lembaga Bantuan Hukum yang ada maka dari itu perlu adanya asistensi implementasi dari standar layanan bantuan hukum. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjamin kualitas dari pemberian bantuan hukum yang lebih bermutu dan profesional.
Pada kesempatan ini juga Kanwil Kemenkumham DIY melaunching penggunaan aplikasi Kalurahan Anubhawa Daerah Istimewa Yogyakarta (KALANDRA).
KALANDRA mempunyai makna menerangi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, harapannya pembinaan Kalurahan/Kelurahan sadar hukum di DIY dapat terpantau pelaksanaannya. Aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat, Penyuluh Hukum dan Pejabat bahwa Kalurahan/Kelurahan yang sudah dibina, sudah Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum (KSH) atau dilakukan kegiatan pembinaan oleh penyuluh hukum.
Dalam aplikasi ini masyarakatpun dapat melihat perkembangan kalurahan/kelurahan yang sudah dibentuk menjadi Kalurahan/Kelurahan Sadar Hukum, dan pembinaan dilakukan oleh penyuluh hukum antara kegiatan penyuluhan hukum, temu sadar hukum, simulasi dan sebagainya akan dapat terlihat pada peta sebaran kegiatan pembentukan dan pembinaan, mana Kalurahan/kelurahan yang sudah diresmikan atau belum diresmikan dan kalurahan/kelurahan binaan.
Selain itu, pada hari ini juga disampaikan penilaian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dari Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi Tahun 2022- 2024 agar dapat terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sub Koordinator Pemantauan dan Evaluasi Bantuan Hukum BPHN Edi, Koordinator Bantuan Hukum Masan Nurpian, dan Kepala Bidang Bantuan dan Layanan Hukum Biro Hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Hary Setiawan.
Hadir Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, Kepala Subbidang Bantuan Hukum, Penyuluh Hukum, dan JDIH Budi Hartono, para pegawai dan 59 orang peserta terdiri dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota se DIY sebanyak 5 orang, Calon Pemberi Bantuan Hukum sebanyak 32 orang merupakan perwakilan Organisasi Bantuan Hukum yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemberi Bantuan Hukum yang lolos Akreditasi 2021 s.d 2024 sebanyak 22 orang.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa