YOGYAKARTA– Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan di Hotel Harper Malioboro. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (29/02/2024).
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, efektif, dan efisien.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Iswanti, selaku Ketua Panitia menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan Bimbingan Teknis pemahaman pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional perancang peraturan perundang undangan berbasis sasaran kinerja pegawai (SKP).
"Tujuan diselenggarakannya kegiatan bimtek hari ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan bimbingan kepada JF Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan SKP sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional," jelas Iswanti.
Kegiatan diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Perwakilan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Pemerintah Daerah dan Sekretariat DPRD se DIY serta JF Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan selaku instansi Pembina.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perancang peraturan-undangan memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Peraturan perundang-undangan yang berkualitas menjadi landasan bagi terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung menekankan pentingnya bagi para Perancang untuk terus meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkembangan terbaru dalam bidang desain peraturan-undangan.
“Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan para perancang dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” harapnya
Kegiatan Pembukaan Peningkatan Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan ini juga diisi dengan pemberian Penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta atas partisipasi pada kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Perda dan Perkada. Penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi Kanwil Kemenkumham DIY atas kejasama dan koordinasi yang baik dari Pemerintah Daerah dimana selama tahun 2023 Kantor Wilayah telah melaksanakan sebanyak 468 kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Perda dan Perkada.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto berharap dengan adanya penghargaan ini dapat meningkatkan semangat dalam membentuk produk Hukum yang lebih baik.
"Semoga dengan Penghargaan ini dapat memacu semangat untuk membentuk Produk Hukum di Daerah yang lebih baik dan tentu semakin meningkatkan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY dengan Pemerintah Daerah," pungkas Agung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY