YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY menggelar Operasi Gabungan (OSGAB) Tim Pengawasan Orang Asing di dua kabupaten, yakni Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman pada Kamis (05/12/2024). Kegiatan ini melibatkan 5 Tim Pengawasan yang bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Korem, Badan Intelijen Negara (BIN), Satpol PP, BAIS, TNI AL, Kanwil Pajak, BNN, Disnaker, Dispar, Polda DIY, Kejaksaan, DPMPTSP, TNI AU, Dinkes, Kesbangpol, dan Bea Cukai.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, M. Yani Firdaus, menjelaskan bahwa OSGAB ini bertujuan untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Yogyakarta, khususnya yang ada di sektor bisnis dan pendidikan. Beberapa tempat yang menjadi fokus pengawasan antara lain LPK Oyama Gakkaou, PT Infoko, LPK ITB Yogyakarta, PT Distrima, PT Arana Homedeco, PT Maisendo, PT Eagle Glove, PT Bra Kalasan, Cinema Bakery, serta Jogjakarta Montessori School (SD Montessori).
M. Yani Firdaus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam pengawasan dan pengendalian orang asing yang ada di DIY. "OSGAB ini kami laksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Yogyakarta. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah ini mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Yani Firdaus pada Kamis (05/12/2024) di ruang rapat saat memberikan pengarahan sebelum dilaksanakannya operasi Gabungan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa melalui OSGAB, diharapkan dapat dilakukan pemeriksaan terhadap izin tinggal serta aktivitas orang asing, sambil memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia. "Keberadaan orang asing yang sah dan terawasi dengan baik sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman, baik bagi warga negara Indonesia maupun orang asing itu sendiri," jelas Yani.
"Tentunya Kami tidak hanya fokus pada pengawasan izin tinggal, tetapi juga berupaya mencegah praktik perdagangan orang dan penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing," Tambahnya.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antarinstansi dan memastikan bahwa Yogyakarta tetap menjadi daerah yang aman, ramah, dan sesuai dengan hukum bagi semua pihak. Selain itu, pengawasan ini juga diharapkan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran seperti perdagangan orang ilegal dan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan orang asing.
Dengan adanya OSGAB ini, Kanwil Kemenkumham DIY bersama instansi terkait berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah DIY, sambil memastikan bahwa keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat positif bagi perkembangan ekonomi dan sosial daerah tersebut.