YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Pemahaman Petunjuk Teknis Perancangan Peraturan Perundang-Undangan. Para Perancang Peraturan Perundang-undangan diharapkan semakin memahami petunjuk teknis mengenai legal drafting.
Kegiatan Pemahaman Petunjuk Teknis Perancangan Peraturan Perundang-Undangan dilaksanakan secara virtual, Selasa (6/12/2022). Kepala Bidang Hukum Kus Aprianawati, Kepala Subbidang Fasilitiasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), dan para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham DIY.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandari membuka kegiatan tersebut dan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menambah pemahaman bagi Perancang Peraturan Perundang-undangan di Indonesia terkait Petunjuk Teknis Perancangan Peraturan Perundang-Undangan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Narasumber dari BKN, Dedy Mulyadi menjelaskan adanya peraturan terbaru terkait petunjuk teknis perancangan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 65 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022.
Sementara itu, narasumber dari Kementerian PAN-RB, Arinta menjelaskan sejumlah hal yang diatur dalam petunjuk teknis, di antaranya pendahuluan, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, hingga penilaian dan penetapan Angka Kredit. Hal tersebut dinilainya perlu menjadi perhatian bagi instansi pembina, tim penilai, dan para pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Hal ini perlu segera dibentuk agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga tidak ada pegawai yang tertunda dalam pola kariernya," ujarnya.
Selanjutnya, para peserta dan narasumber saling berdiskusi terkait petunjuk teknis perancangan peraturan perundang-undangan ini. Kegiatan pun berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)