YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bantul berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY untuk berkonsultasi mengenai penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul. Konsultasi penilaian Angka Kredit tiga jabatan fungsional itu dilaksanakan untuk menyikapi penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Pertemuan dilaksanakan di Ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham DIY, Senin (18/4/2022), dan dipimpin Kepala Bidang Hukum Kus Aprinawati. Kus mengatakan sinergi antara Kanwil Kemenkumham DIY dan Pemkab Bantul telah terjalin dengan baik karenanya Kanwil Kemenkumham DIY siap membantu jika dibutuhkan.
"Tugas-tugas kami di Bidang Hukum selalu berkaitan dengan teman-teman di Pemda Bantul. Jika ada kesulitan, jika ada pertanyaan, jangan sungkan untuk berdiskusi dan menyampaikan kepada kami," ujar Kus.
Untuk diketahui, ada tiga Pejabat Fungsional di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Nurhida, yang sebelumnya menduduki jabatan struktural di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul berharap pertemuan kali ini dapat memberikan informasi yang berkaitan dengan tugasnya sebagai Pejabat Fungsional.
"Kami di Bagian Hukum saat ini beralih sebagai Pejabat Fungsional. Kami mohon arahan apa yang pertama kali harus kami lakukan sehingga ketika kami mengerjakan tugas bisa sesuai dan bisa dinilaikan. Mohon bantuannya agar kami diberi pengarahan sehingga langkah ke depan bisa lebih tertata," jelas Nurhida.
Konsultasi tersebut dihadiri Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Iswanti, Analis Hukum Ahli Madya, Rusmilah, Analis Hukum Ahli Pertama Nurul Ani Mustofa, Penyuluh Hukum Ahli Madya Tri Ari Astuti, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Winsu Indaryanto.
Selanjutnya, para Pejabat Fungsional di Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham DIY bergantian menjelaskan mengenai Penyusunan Penilaian Angka Kredit untuk ketiga jabatan fungsional tersebut.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)