Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Pengawasan Tenaga Kerja Asing, TIMPORA DIY Gelar Operasi Gabungan

ogab2

YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY melalui Divisi Keimigrasian memimpin Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi DIY melaksanakan Operasi Gabungan (Opsgab), Rabu (13/9/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pengawasan kegiatan dan dokumen WNA (Warga Negara Asing) dan sebagai bagian dalam menjalankan penegakan hukum keimigrasian.

Opsgab kali ini melibatkan anggota TIMPORA dari instansi terkait yaitu Polda, Korem, Satpol PP, dan Kantor Imigrasi Yogyakarta. Mengawali kegiatan, Kepala Divisi Keimigrasian, M Yani Firdaus menyampaikan pesan dalam pelaksanaan kegiatan agar dilakukan dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dalam operasi ini tetap kedepankan profesionalisme dan sisi humanisme. Terhadap dokumen keimigrasian orang asing yang ada di lokasi target operasi, ikuti aturan dan sesuaikan dengan prosedur pemeriksaan yang berlaku di lapangan,” ujarnya saat membuka Opsgab di ruang rapat Divisi Keimigrasian.

Adapun Opsgab dilakukan pada perusahaan yang memiliki tenaga kerja WNA, diantaranya PT Born Digital, PT Made Indonesia, PT BRA Kalasan, PT Pia Juwara Satoe, PT Sukses JinYoung Indonesia, dan PT Sukses Komerindo.

Selain pemeriksaan dokumen, tim juga memberikan beberapa masukan bagi tim HRD perusahaan setempat, untuk selalu melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Kantor Imigrasi Yogyakarta, maupun instansi terkait, apabila terdapat pembaruan dokumen dan lain hal.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto yang mengikuti Opsgab menyampaikan bahwa kegiatan operasi dilakukan untuk memastikan bahwa para tenaga kerja asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keberadaan tenaga kerja asing ini kita pastikan legal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, jelasnya.

Dalam Opsgab juga dilakukan pengecekan dokumen sesuai izin tinggal yang berlaku. Jika tidak sesuai maka akan dilakukan tindak lanjut berupa pemanggilan untuk dimintai keterangan. Kehadiran orang maupun investor asing cukup memberikan dampak positif sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Provinsi DIY namun tetap harus diawasi sesuai peraturan yang berlaku.

Hadir dalam kegiatan ini seluruh pejabat struktural dan fungsional beserta pegawai terkait dari Divisi Keimigrasian.

ogab1

ogab4

ogab5

ogab3

Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI