YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Wilayah. Kanwil Kemenkumham DIY terus berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui ketersediaan informasi hukum yang memegang peran penting dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum.
Pengelolaan dan Pengembangan JDIH dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Rabu (23/2/2022). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir yang membuka kegiatan tersebut mendorong para anggota JDIH di DIY untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan JDIH demi menjamin pengelolaan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di instansi pemerintah dan institusi lain, tersedianya dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses dengan cepat dan mudah.
"Pada laporan Kinerja JDIH yang dibuat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dari 12 anggota jaringan semuanya sudah terintegrasi dengan Pusat Jaringan di BPHN. Setelah terintegrasi dengan JDIH Pusat, kita masih punya banyak pekerjaan rumah dalam upaya meningkatkan peran JDIH di instansi masing-masing, antara lain mendorong anggota jaringan di DIY untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilannya dalam mengelola koleksi JDIH," ujar Budi Situngkir.
"Selain itu, update data juga wajib untuk terus-menerus dilakukan, sehingga pengguna jasa JDIH dapat memperoleh data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Inovasi Bapak Ibu sekalian untuk membangun pelayanan publik yang menarik, ramah, dan memenuhi harapan masyarakat, sangat dibutuhkan," lanjutnya.
Budi Situngkir berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih jelas mengenai standar pengolahan dokumen dan informasi hukum secara baik dan terintegrasi. Sementara itu, Kepala Bidang Hukum, Kus Aprianawati mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan dan pengetahuan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Narasumber dalam kegiatan ini terdiri atas Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum BPHN, Claudia Valerina Gregorius yang menyampaikan mengenai indikator penilaian kinerja JDIH, Pustakawan Ahli Utama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah DIY, Budiyono yang menyampaikan materi tentang pengolahan monograf dan pembuatan katalog yang baik, serta JFT Analis Hukum dari Pemda kabupaten Sleman, Anita yang menceritakan bagaimana JDIH Kabupaten Sleman dapat berprestasi di tingkat nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY bersama Subkoordinator Penerbitan dan Publikasi Hukum BPHN menyerahkan sertifikat integrasi kepada enam perwakilan, yakni JDIH Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta, JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Sleman, JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul, JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Kulon Progo, JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul, dan JDIH Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta.
Pengelolaan dan Pengembangan JDIH diikuti 30 peserta yang merupakan perwakilan dari Biro Hukum Pemda DIY, Sekretariat DPRD DIY, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-DIY, Sekretaris Dewan Kabupaten/Kota se-DIY, dan Pengelola JDIH di Unit Pelaksana Teknis jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan ketat dan seluruh peserta telah dites antigen dengan hasil negatif sebelum kegiatan dimulai.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)