YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menggelar Analisis Kajian dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM bertema 'Efektivitas Whistle Blowing System (WBS) dalam Mencegah Pungutan Liar'. Pentingnya perlindungan whistle blower atau pelapor pun turut dibahas dalam kegiatan tersebut.
Pembahasan Draf Laporan Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Selasa (15/11/2022), dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Imam Jauhari. Penyuluh Hukum Ahli Muda Dwi Retno Widati sebelumnya memaparkan hasil analisis terkait WBS dalam diskusi yang dimoderatori oleh Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Mutia Farida.
Retno menyampaikan saran dan rekomendasi dari hasil analisis SIPKUMAN terkait tema tersebut, di antaranya yakni perlunya pengaturan atau mekanisme perlindungan hukum bagi whistle blower, pentingnya dilakukan penguatan dan sosialisasi secara masif tentang prosedur dan aplikasi WBS, serta penting adanya role model dalam unsur pimpinan dan staf terhadap ketertiban pelaksanaan tugas dan fungsi.
Terkait hal tersebut, narasumber dari Kementerian PAN-RB yakni Asisten Deputi Perumusan Kebijakan RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kamaruddin yang hadir secara virtual menyatakan bahwa dirinya setuju jika ada perlindungan terhadap whistle blower atau pelapor. Pasalnya, perbedaan sistem pelaporan dengan WBS ini ditekankan pada pelapor yang merupakan pegawai atau 'orang dalam' dari instansi terkait.
"Untuk mendorong efektivitas WBS itu saya setuju bahwa ada perlindungan, termasuk kerahasiaan identitas. Paling tidak yang bisa mengetahui identitas pelapor ini dibatasi semaksimal mungkin," kata Kamaruddin.
"Dan tentu untuk mendorong agar bagaimana ada keberanian untuk mengungkapkan (dugaan pelanggaran), perlu kiranya ada insentif bagi si pelapor sehingga mereka lebih berani dan lebih peduli jika masih ada praktik-praktik penyalahgunaan wewenang atau pungli di lingkungan kerjanya," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri memaparkan mengenai Penguatan Pengawasan Publik Melalui Whistle Blowing System. Budhi pun mengaku setuju jika perlindungan perlu diberikan kepada pelapor, atau dalam hal ini pegawai yang berperan sebagai whistle blower.
"Kami setuju dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Tim SIPKUMHAM, perlu ada satu mekanisme aturan yang memastikan bahwa setiap whistle blower mendapatkan perlindungan, tidak hanya perlindungan identitas, tetapi juga keamanan. WBS masuk dalam agenda RB, yaitu penguatan pengawasan, dan saya kira ini akan memperkuat aktivitas pengawasan agar citra institusi semakin baik," ujar Budhi.
Sementara itu, dua narasumber lain yakni Guru Besar Magister Administrasi Publik UGM Prof. Wahyudi Kumorotomo dan Analis Pengaduan Masyarakat Inspektorat Jenderal Kemenkumham Puji Hayati turut memberikan saran dan masukan terkait hasil analisis kajian dengan SIPKUMHAM.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, para pejabat struktural, serta pejabat fungsional Analis Hukum dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)