YOGYAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan internalisasi pembangunan zona integritas kepada UPT jajarannya, Senin(14/2/2022).
Pada kesempatan hari ini Rupbasan Kelas II Bantul dan Rutan Kelas IIB Bantul mengikuti kegiatan tersebut. Dalam kegiatan ini Kepala Bagian Program dan Humas, F. Surya Kumara, menyampaikan penguatan dan arahan terkait pembangunan Zona Integritas kepada UPT, terutama pedoman pembangunan Zona Integritas yang terbaru yaitu Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021.
"Permenpan RB terbaru ada perubahan dalam penilaian yaitu di tahun ini pada komponen pengungkit yang erbagi menjadi 2 (dua) yaitu pemenuhan dan reform dengan poin penilaian yang berbeda juga dari tahun sebelumnya," ujarnya.
Begitu juga dengan persyaratan pengusulan WBK dan WBBM ada perubahan, dimana di tahun ini satuan kerja memperhatikan SAKIP, karena salah satu syarat pengusulan WBK WBBM pada tahap TPN akan dilihat dari nilai SAKIPnya.
Selain itu, perlu diperhatikan beberapa faktor-faktor yang dapat menggugurkan satuan kerja dalam penilaian, salah satunya yaitu terkait peta risiko yang komperhensif untuk memitigasi setiap potensi-potensi pelanggaran integritas.
"Tetap bersemangat, memperhatikan betul hal hal yang perlu ditindaklanjuti, terkait faktor gugurnya satker, terutama peta risiko, khususnya terkait pengawasan, mitigasi risiko gratifikasi, benturan, segera dibuat," lanjutnya.
Selain itu, juga perlu diperhatikan terkait survei balitbang, survei internal dan eksternal. "Supaya menjadi perhatian semua untuk dapat mengisi survei, tidak hanya survei pelayanan tetapi juga survei integritas pegawai," tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan LKE terbaru dan sesi diskusi tanya jawab. Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Subbagian HRBTI, serta staff HRBTI.
(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)