YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY menghadiri persidangan perkara tindak pidana korupsi korporasi dengan terdakwa PT MAR dan PT DFI. Tim dari Kanwil Kemenkumham DIY berperan sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (9/5/2023). Tim Kanwil Kemenkumham DIY dari Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menjelaskan kepada Hakim PN Yogyakarta tentang tugas dan wewenang Direktorat Jenderal AHU dalam pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan AHU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2021. Tim Kanwil Kemenkumham DIY memberikan keterangan bahwa sampai saat ini PT MAR dan PT DFI masih terdaftar di Ditjen AHU.
"Belum ada permohonan pembubaran, sehingga kedua entitas badan hukum tersebut masih berstatus aktif dan terhadapnya melekat hak dan kewajiban sebagai subjek hukum," jelasnya.
Tim Kanwil Kemenkumham DIY juga menjawab pertanyaan Hakim dan Jaksa terkait fakta hukum PT MAR dan PT DFI sesuai dengan hal-hal yang tertera pada akta pendirian dan perubahan PT MAR dan PT DFI yang tercatat pada Ditjen AHU.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)