SLEMAN - Petugas Pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Anti Kekerasan dalam memberikan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jajaran Kanwil Kemenkumham DIY berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis dan profesional.
Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Anti Kekerasan dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (12/7/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menegaskan kepada jajarannya untuk bekerja secara hati-hati dan profesional sesuai SOP dan memperhatikan pemenuhan hak-hak WBP.
"Saya mengimbau kepada segenap Petugas Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah DIY untuk senantiasa meningkatkan pelayanan publik, berkerja secara humanis dan profesional dalam mengadapi segala bentuk permasalahan lapangan yang terjadi," ujar Agung.
Agung mengingatkan kembali bahwa petugas Pemasyarakatan adalah abdi hukum pembina narapidana dan pengayom masyarakat. Sikap bijaksana dan adil dinilainya harus dimiliki oleh setiap petugas Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya.
"Stop kekerasan di manapun Saudara bekerja. Saya tidak bosan untuk selalu mengingatkan Saudara untuk selalu bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab serta melaksanakan tiga kunci Pemasyarakatan Maju," tutur Agung.
Menurut Agung, Penandatangan Pakta Integritas ini bisa dijadikan sebagai momentum untuk terus berbenah, meningkatkan kinerja dan pengabdian, serta terus menjunjung tinggi marwah organisasi.
Pakta Integritas ditandatangani oleh Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY dengan disaksikan oleh Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri.
"Jangan sampai ada yang melakukan perbuatan negatif yang mencoreng citra positif Kementerian Hukum dan HAM, khususnya institusi Pemasyarakatan," tegasnya.
Setelah deklarasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta ini, akan dilakukan deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas Anti Kekerasan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah DIY.
Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Anti Kekerasan dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) dan jajaran Forkopimda. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian M Yani Firdaus, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kanwil Kemenkumham DIY.
Berikut ini Deklarasi Anti Kekerasan yang dibacakan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Ramdani Boy dan diikuti oleh seluruh petugas Pemasyarakatan:
Kami petugas Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan:
1. Melaksanakan pelayanan, perawatan, dan pembinaan kepada Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai dengan aturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku;
2. Memperkuat komitmen untuk memberikan pelayanan publik tanpa kekerasan serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara humanis terhadap Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan;
3. Menghormati harkat dan martabat Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan serta menjaga marwah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)