Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Sampaikan SE VKSK dalam Rakor Timpora DIY, Kadiv Keimigrasian: Kita Antisipasi, Hanya Orang Asing yang Memberikan Manfaat Bisa Masuk ke RI

WhatsApp Image 2022 03 17 at 11.31.21

SLEMAN - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi DIY. Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana, menegaskan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam pengawasan Orang Asing yang masuk ke Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Rakor Timpora DIY dilaksanakan di Armananta Hotel, Prambanan, Kamis (17/3/2022). Yayan menyampaikan isi Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dalam rangka Mendukung Parisiwata Berkelanjutan di Bali pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran tersebut berisi kebijakan pemerintah membuka kembali sektor pariwisata dan memberikan VKSK pada kedatangan Orang Asing di Bali. Orang Asing yang masuk ke Indonesia melalui Bali dapat keluar dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia.

Yayan menyampaikan pentingnya antisipasi kedatangan Orang Asing melalui parisiwisata di Bali. Antisipasi dari Timpora perlu dilakukan jika Orang Asing yang masuk melalui Bali melanjutkan perjalanannya ke wilayah DIY.

"Ini adalah regulasi yang dikeluarkan pihak Imigrqsi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dari sektor pariwisata. Kita tidak harus parno, tidak harus takut, tapi secara intelijen kita harus antisipasi," ujar Yayan.

WhatsApp Image 2022 03 17 at 11.31.26 1

Divisi Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi telah melakukan sejumlah upaya untuk memastikan kedatangan Orang Asing di DIY telah sesuai dengan prosedur. Antisipasi akan terus dilakukan agar hanya Orang Asing yang memberikan manfaatlah yang bisa masuk ke Indonesia.

"Kebijakan ini adalah kebijakan dari pemerintah untuk pemulihan ekonomi, tapi dampaknya harus kita antisipasi. Karena bisa saja mereka melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan visa mereka. Banyak sekali bisa-bisa yang disalahgunakan," tutur Yayan.

"Tentu kita harus bergandengan tangan untuk mengantisipasi itu. Namun tentu pendekatan di Yogyakarta harus tetap humanis. Kita ingin mereka hadir kesini untu memberikan manfaat bagi pemulihan ekonomi nasional. Tapi tidak semua mereka melakukan wisata dan melakukan kegiatan lain, ini yang harus kita antisipasi," lanjutnya.

Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi DIY dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Imam Jauhari. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida, para pejabat struktural Divisi Keimigrasian, serta para anggota Timpora Provinsi DIY.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

WhatsApp Image 2022 03 17 at 11.31.25 1

WhatsApp Image 2022 03 17 at 11.31.22

 

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI