YOGYAKARTA - Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan acara Internalisasi Kode Etik, Kewajiban, dan Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Selasa (5/9/2023). Acara ini diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah.
Internalisasi dirasa penting untuk dilakukan dalam rangka menyegarkan kembali ingatan terkait dengan kode etik, kewajiban, serta larangan bagi PNS. Pengetahuan serta pemahaman ini menjadi modal penting dalam rangka menjalani rutinitas pekerjaan yang tidak menyimpang.
Peserta dalam acara ini mayoritas adalah pejabat struktural dengan harapan bahwa para pimpinan dapat menerapkan kode etik serta dapat memberikan teladan bagi para stafnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa setiap pimpinan harus mampu menjawab segala dinamika dan perubahan yang tejadi untuk mendukung keberlangsungan tugas dan fungsi.
"Jangan sampai terjadi pembiaran oleh atasan dalam hal seorang bawahan melakukan pelanggaran disiplin", jelasnya.
Di tahun politik ini, seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY harus senantiasa menjaga netralitas dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Narasumber dalam acara ini adalah Dwi Haryono selaku perancang peraturan perundang-undangan Kantor Regional I BKN Yogyakarta.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Keimigrasian M. Yani Firdaus, jajaran pejabat struktural di Kantor Wilayah dan unit pelaksana teknis.
Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa