Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Upaya Tertibkan Data Notaris, Kemenkumham DIY Ikuti Sinkronisasi di Jawa Barat

masjuno 2

masjuno 1

Bandung – Kantor Wilayah Kemenkumham DIY melalui Bidang Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan “Sinkronisasi Data Notaris” yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bagian dari upaya tindak lanjut dalam pembinaan dan pengawasan notaris. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Masjuno yang menyampaikan beberapa poin penting terkait pentingnya sinkronisasi data notaris. Dalam sambutannya, ia menekankan perlunya sharing best practices dari perwakilan Kanwil yang hadir yakni DIY, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mengenai tata cara pengkinian data notaris, yang kemudian dapat dijadikan rancangan pedoman pengkinian data notaris secara nasional.

Lebih lanjut ia mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memadankan data notaris, sebagai langkah penting menyusul adanya pembatalan 67 Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM di bidang badan usaha oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembatalan ini didasari atas terbuktinya penggunaan akun AHU Online oleh notaris yang telah meninggal dalam pengurusan perubahan data, sehingga diperlukan langkah sinkronisasi dan penertiban data.

Sinkronisasi data notaris memiliki peran krusial dalam menertibkan akun notaris, terutama bagi notaris yang sudah tidak aktif karena pensiun atau meninggal dunia. Dengan langkah ini, diharapkan hingga 80% persoalan hukum di bidang kenotariatan dapat terselesaikan. Selain itu, sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan data notaris menjadi lebih valid, informatif, dan mudah diakses.

Beberapa kendala juga diangkat, seperti kesulitan menghubungi notaris yang datanya perlu diperbarui dan ketiadaan pemegang protokol bagi notaris yang sudah pensiun atau meninggal. Menanggapi kendala tersebut, perwakilan Direktorat Perdata menyampaikan bahwa pada tahun mendatang akan dijajaki kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui MoU antara Ditjen AHU dengan ANRI. MoU ini diharapkan dapat diikuti oleh setiap Kanwil dengan ANRI di daerah masing-masing guna mendukung penyimpanan protokol notaris. Kerja sama ini penting mengingat akta notaris adalah dokumen negara yang berstatus akta otentik, sehingga dapat digunakan sebagai bukti sah dalam persidangan.

Kegiatan ini diharapkan mampu menyelesaikan sebagian besar permasalahan di bidang kenotariatan dengan data yang valid dan cepat diakses, mendukung layanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI