Bandung – Kantor Wilayah Kemenkumham DIY melalui Bidang Pelayanan Hukum mengikuti kegiatan “Sinkronisasi Data Notaris” yang digelar oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai bagian dari upaya tindak lanjut dalam pembinaan dan pengawasan notaris. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Masjuno yang menyampaikan beberapa poin penting terkait pentingnya sinkronisasi data notaris. Dalam sambutannya, ia menekankan perlunya sharing best practices dari perwakilan Kanwil yang hadir yakni DIY, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mengenai tata cara pengkinian data notaris, yang kemudian dapat dijadikan rancangan pedoman pengkinian data notaris secara nasional.
Lebih lanjut ia mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memadankan data notaris, sebagai langkah penting menyusul adanya pembatalan 67 Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM di bidang badan usaha oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pembatalan ini didasari atas terbuktinya penggunaan akun AHU Online oleh notaris yang telah meninggal dalam pengurusan perubahan data, sehingga diperlukan langkah sinkronisasi dan penertiban data.
Sinkronisasi data notaris memiliki peran krusial dalam menertibkan akun notaris, terutama bagi notaris yang sudah tidak aktif karena pensiun atau meninggal dunia. Dengan langkah ini, diharapkan hingga 80% persoalan hukum di bidang kenotariatan dapat terselesaikan. Selain itu, sinkronisasi ini bertujuan untuk memastikan data notaris menjadi lebih valid, informatif, dan mudah diakses.
Beberapa kendala juga diangkat, seperti kesulitan menghubungi notaris yang datanya perlu diperbarui dan ketiadaan pemegang protokol bagi notaris yang sudah pensiun atau meninggal. Menanggapi kendala tersebut, perwakilan Direktorat Perdata menyampaikan bahwa pada tahun mendatang akan dijajaki kerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui MoU antara Ditjen AHU dengan ANRI. MoU ini diharapkan dapat diikuti oleh setiap Kanwil dengan ANRI di daerah masing-masing guna mendukung penyimpanan protokol notaris. Kerja sama ini penting mengingat akta notaris adalah dokumen negara yang berstatus akta otentik, sehingga dapat digunakan sebagai bukti sah dalam persidangan.
Kegiatan ini diharapkan mampu menyelesaikan sebagian besar permasalahan di bidang kenotariatan dengan data yang valid dan cepat diakses, mendukung layanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Jogja Pasti Istimewa)