Gunungkidul – Dalam upaya membangun kesadaran hukum yang kokoh di tengah masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Pembentukan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum” pada Rabu, 2 Oktober 2024. Bertempat di Balai Kalurahan Ngawu, Playen, Gunungkidul, kegiatan ini menjadi titik penting dalam mendorong masyarakat lebih peka terhadap pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Acara dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari warga setempat hingga tokoh masyarakat dan perangkat desa. Tim Penyuluh Hukum Zona Gunungkidul, yang terdiri dari Dwi Mardiyani, Sri Sulistyowati, Heriyanto, Misbakhul Munir, dan Rudy Susatyo, hadir sebagai narasumber yang tak hanya memberikan materi, tetapi juga memicu antusiasme peserta untuk lebih memahami dan mengaplikasikan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami sangat menyadari pentingnya kesadaran hukum di masyarakat,” ujar Misbakhul Munir dalam penyampaiannya. “Dengan terbentuknya Kelompok Kelurahan Sadar Hukum, kami berharap masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan hak-hak hukum mereka,” tambahnya.
Tidak hanya narasumber dari Kemenkumham, tim dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul juga turut memberikan pemahaman mendalam terkait aturan-aturan yang sering diabaikan masyarakat, serta bagaimana menangani masalah hukum secara mandiri.
Penyuluhan ini menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang sadar hukum. Sebagai langkah awal, Kalurahan Ngawu dijadikan percontohan dalam program ini, yang diharapkan dapat ditiru oleh desa-desa lain di Kabupaten Gunungkidul.
“Semoga dengan adanya kelompok ini, kami semua bisa lebih memahami peran hukum dalam menjaga keharmonisan hidup di desa kami,” ucap salah satu perangkat desa.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masalah hukum yang mereka hadapi, dan langsung mendapatkan solusi serta panduan dari para penyuluh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh warga Ngawu. “Ini adalah momentum besar untuk memulai perubahan nyata di tingkat akar rumput. Dengan terbentuknya Kelurahan Sadar Hukum, kami yakin akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan harmonis di Gunungkidul dan sekitarnya,” ujarnya dalam keterangan terpisah.
Penyuluhan ini diharapkan menjadi katalis bagi terciptanya masyarakat yang lebih paham hukum, kritis terhadap isu-isu legal, dan mampu menjaga hak-hak mereka secara baik. Dengan begitu, impian besar untuk mewujudkan Desa Sadar Hukum bisa segera terwujud.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)