Yogyakarta – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyelarasan kebijakan hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Jumat, 29 November 2024, delapan agenda penting berhasil dilaksanakan oleh Subbidang Fasilitasi Perancangan Peraturan dan Harmonisasi Produk Hukum Daerah (FPPHD).
Kegiatan tersebut melibatkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan bupati (Raperbup) dan wali kota (Raperwal) dari lima kabupaten/kota di DIY. Tak hanya itu, pembahasan rancangan kebijakan retribusi daerah hingga tata naskah dinas juga menjadi bagian dari upaya mendukung tertib hukum daerah.
Secara ringkas, agenda yang dilaksanakan meliputi:
1. Raperbup Gunungkidul: Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender dan perubahan standar satuan harga.
2. Raperbup Bantul: Pembinaan dan pengawasan Badan Layanan Umum Daerah.
3. Raperbup Sleman: Perubahan tarif retribusi kebersihan dan pembentukan tim penanggulangan kemiskinan.
4. Raperwal Yogyakarta: Pengaturan pedagang kaki lima.
5. Rancangan Perbup Kulon Progo: Ketentuan umum retribusi daerah dan tata naskah dinas.
6. Seminar Legislative Hukum: Pemaparan di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kanwil Kemenkumham DIY dengan pemerintah daerah dalam rangka menciptakan produk hukum yang harmonis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Melalui harmonisasi yang matang, kita pastikan bahwa kebijakan hukum daerah tidak hanya selaras secara legal formal, tetapi juga mendukung keberlanjutan pembangunan,” ujar Meidy.
Langkah ini menegaskan peran Kanwil Kemenkumham DIY sebagai mitra strategis dalam membangun fondasi hukum yang kokoh di DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)