YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY bekerja sama dengan Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM menyelenggaran Sosialisasi Massive Open Online Course (MOOC). Kanwil Kemenkumham DIY mendukung penuh adanya MOOC yang memungkinkan pengembangan kompetensi pegawai dapat dilakukan tanpa terikat ruang dan waktu.
Sosialisasi MOOC dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham DIY, Kamis (31/8/2023). Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyebut MOOC adalah sistem pembelajaran masa kini.
"Belajar daring memungkinkan peserta mendapatkan kendali atas apa yang ingin mereka pelajari. Ditambah lagi, mereka bebas menentukan waktu belajar suatu materi tanpa ada jadwal yang berbenturan. Kita juga jadi bisa menghemat waktu sehingga proses belajar menjadi lebih efektif," ujar Agung.
Agung berharap Sosialisasi MOOC dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi para peserta dalam meningkatkan pengetahuan di bidang Hukum dan HAM. Melalui pembelajaran berbasis teknologi informasi ini juga diharapkan dapat mewujudkan pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan MOOC ini maka pemenuhan hak dan kewajiban pengembangan kompetensi pegawai dapat lebih mudah tercapai, yaitu paling sedikit 20 jam pelajaran dalam setahun," ungkapnya.
Koordinator Program Pusat Pengembangan Fungsional dan HAM BPSDM Hukum dan HAM Herlina Milasari bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa MOOC merupakan sarana pengembangan kompetensi yang mengusung prinsip keterbukaan dan memanfaatkan teknologi sehingga memungkinkan keterlibatan peserta dalam jumlah banyak.
"MOOC membuka peluang bagi pegawai maupun masyarakat luas untuk belajar dan meningkatkan pengetahuannya," jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Umum Yudi Arto, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga, Surmiyanti, para pegawai Kanwil Kemenkumham DIY, serta Tim BPSDM Hukum dan HAM.
(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)