GUNUNGKIDUL – Pada hari Rabu (9/10/2024) Lapas Kelas IIB Wonosari menjadi tuan rumah kegiatan penyuluhan hukum bertema “Jual Beli Tanah yang Aman”. Acara ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dihadiri oleh warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Wonosari sebagai peserta.
Penyuluhan ini disampaikan oleh Tim Penyuluh Hukum Zona Gunungkidul yang terdiri dari para narasumber Dwi Mardiyani, Sri Sulistyowati, Heriyanto, Misbakhul Munir, dan Rudy Susatyo. Acara ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya warga binaan, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum mereka terhadap proses jual beli tanah yang aman dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dwi Mardiyani menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan wujud dari komitmen Tim Penyuluh Hukum untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk warga binaan, agar mereka mampu menjadi individu yang taat hukum setelah kembali ke masyarakat.
"Kesadaran hukum ini sangat penting, terutama dalam konteks jual beli tanah yang sering kali menjadi sumber masalah hukum jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar. Melalui penyuluhan ini, kami berharap warga binaan bisa mendapatkan bekal pengetahuan yang berguna untuk kehidupan mereka di luar nanti," ungkap Dwi.
Selama penyuluhan berlangsung, warga binaan terlihat antusias. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya konkret dalam program pemberdayaan warga binaan melalui edukasi hukum, dengan harapan dapat memberikan dampak positif terhadap pemahaman hukum mereka serta mengurangi potensi pelanggaran hukum yang terkait dengan jual beli tanah di masa depan.
Dengan penyuluhan ini, Lapas Kelas IIB Wonosari berhasil melaksanakan kegiatan edukatif yang mendukung rehabilitasi warga binaan melalui pemahaman hukum yang lebih baik.
Humas Kanwil Kemenkumham DIY