Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyusunan Dokumen Penerapan Manajemen Risiko (MR) dan Manajemen Keamanan Informasi (MKI) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan keamanan informasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham DIY.
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat dan tim teknis dari seluruh satuan kerja Kanwil Kemenkumham DIY. Dalam laporannya pada pembukaan acara, Kepala Bagian Program dan Humas, F Surya Kumara, menyampaikan bahwa Monev ini diadakan untuk memastikan penyusunan dokumen MR dan MKI sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta menjadi langkah preventif dalam pengelolaan risiko dan pengamanan informasi di lingkungan Kanwil.
"Melalui Monev ini, kami berupaya untuk memperkuat fondasi SPBE yang efektif, efisien, dan berkelanjutan, guna menunjang pelayanan publik yang semakin optimal dan terjamin keamanannya," kata Surya.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi, Decky Nurmansyah, dalam sambutannya menekankan pentingnya implementasi MR dan MKI dalam mewujudkan SPBE yang handal dan aman. “Pada tahun 2024, indeks SPBE Kemenkumham berada pada angka 4,7. Dengan adanya monitoring dan evaluasi seperti ini, kami berharap dapat meningkatkan indeks tersebut di masa mendatang, seiring dengan komitmen kita untuk terus memperbaiki tata kelola digital. Saya juga mengapresiasi kontribusi seluruh pengampu SPBE di Unit Pelaksana Teknis yang telah bekerja keras dalam implementasi ini. Kegiatan ini menjadi salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) Meso, yakni indeks SPBE, yang akan memperkuat kualitas pelayanan dan akuntabilitas di lingkungan Kemenkumham. Perlu diingat bahwa tidak semua instansi vertikal kementerian atau lembaga memiliki kegiatan SPBE, sehingga penting bagi kita untuk terus mengedepankan inovasi dan efektivitas dalam pelaksanaan SPBE ini,” ujarnya di Aula Kanwil, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan Monev juga melibatkan evaluasi terhadap dokumen-dokumen pendukung yang disusun oleh masing-masing satuan kerja. Tim evaluasi memberikan masukan untuk memastikan dokumen memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Hasil Monev ini diharapkan menjadi landasan dalam penyempurnaan implementasi SPBE di lingkup Kanwil, mendukung kebijakan pemerintah dalam digitalisasi pelayanan publik.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, jajaran Kanwil Kemenkumham DIY mampu meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan yang lebih aman dan andal, serta berkontribusi dalam pencapaian indeks SPBE yang lebih tinggi di masa mendatang.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)