Yogyakarta – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melakukan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Pada Senin (16/12/2024), tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil menangkap seorang WNA yang terbukti overstay atau tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham DIY, Muhammad Akmal, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian yang rutin dilakukan. “Penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Yogyakarta,” ujarnya.
WNA tersebut diketahui berasal dari Maroko dan telah tinggal melebihi izin selama 6 bulan. Penangkapan dilakukan di wilayah Sleman setelah tim Keimigrasian menerima laporan dari masyarakat.
Setelah ditangkap, WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Operasi seperti ini akan terus kami tingkatkan, terutama menjelang libur akhir tahun, di mana banyak wisatawan asing datang ke Yogyakarta. Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah ini untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian,” tambah Akmal.
Dengan penindakan ini, Divisi Keimigrasian Kemenkumham DIY berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap keberadaan WNA di lingkungan sekitar. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan jika mengetahui adanya WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum.
(Humas Kanwil Kemenkum DIY - Jogja Pasti Istimewa)